Radarcirebon.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan proses penyelidikan kasus Formula E, meski Anies Baswedan diusung menjadi calon presiden oleh Partai NasDem.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata bahwa pihaknya tetap akan bekerja sesuai dengan jalurnya pada dugaan awal yakni penyelewengan Formula E.
"Apakah deklarasi capres tersebut akan menghalangi KPK untuk menghentikan atau melanjutkan proses ini? Tidak," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari akun Twitter resmi @KPK_RI, Senin 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kapolres Malang Dicopot Pasca Tragedi Kanjuruhan, Inilah Sosok Penggantinya
Dia pun menambakan, proses pencapresan menuju 2024 baru tahap awal. Bahkan, belum tentu dicalonkan itu bisa daftar ke KPU.
"Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut. Sampai ditemukan satu titik terang apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata."
"KPK tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol," papar Alex.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diusung sebagai Calon Presiden (Capres) oleh Partai Nasional Demokrat atau NasDem hari ini, Senin 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Pemerintah Santuni Korban Tragedi Kanjuruhan, Segini Nominalnya
Pengumuman Anies sebagai Capres disampaikan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh di Tower NasDem.
Surya Paloh mengatakan, NasDem melihat anak-anak bangsa yang mempunyai potensi dan ingin mendarmabaktikan dirinya memimpin negeri ini.
Paloh mengatakan, NasDem melihat sosok Anies sebagai anak bangsa yang terbaik dari yang baik-baik.
Dengan demikian, NasDem resmi memilih Anies sebagai calonnya untuk diusung pada Pilpres 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar terkait Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi diusung Partai NasDem sebagai capres (calon presiden) 2024.
BACA JUGA:Klarifikasi SMK Nusantara Soal Kejadian Tawuran: Tidak Ada Siswa Kami yang Terlibat