Sebagai informasi, setelah pelimpahan tahap II dari Bareskrim ke Kejagung maka para tahanan kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan JPU.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Bukan 125, Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 131 Orang
BACA JUGA:Rating CSA Melesat Signifikan di 2022, Penerapan ESG BRI Terus Meningkat
Perjalanan Singkat Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejanggalan tewasnya Brigadir J di rumah dinas rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 berujung pada desakan sejumlah pihak untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo.
Hingga pada 18 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
Kapolri juga mencopot Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis 4 Agustus 2022. Sambo kemudian dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
BACA JUGA:Waduh! Tragedi Kanjuruhan Malang Jadi Sorotan Media Asing
BACA JUGA:Akhirnya, Komdis PSSI Resmi Berikan Sanksi ke Arema FC Pasca Tragedi Kanjuruhan
Tak sampai disitu, Tim Khusus (TImsus) Polri menangkap dan membawa Sambo ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan pelanggaran kode etik pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, timsus Polri mengungkapkan bahwa Sambo membuat skenario seolah-olah telah terjadi baku tembak yang berujung kematian Brigadir J.
Usai menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu menyusul Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf yang telah terlebih dulu menjadi tersangka. Bahkan, isteri Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka menyusul suaminya.
Putri Candrawathi pun diganjar pasal pembunuhan berencana. Pasal yang disangkakan pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP.