Menurut Kapolri, tersangka tidak menggunakan data verifikasi terbaru, melainkan data yang digunakan adalah verifikasi tahun 2020.
"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," terang Kapolri.
Kapolri juga mengatakan, saat pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Panpel telah menjual lebih dari 42 ribu tiket atau over kapasitas.
BACA JUGA:Penyebab Pantai Kejawanan Cirebon Ditutup, Ada Perizinan Belum Beres, Salah Satunya Soal Lalu Lintas
Kondisi semakin diperparah di mana sejumlah pintu keluar tak terbuka dan tak dijaga oleh Steward.
Terutama di pintu keluar 12 dan 13, yang disebut menjadi tempat banyak korban berjatuhan dan meninggal dunia.
Artikel ini telah diterbitkan Disway.id dengan judul: Dirut LIB Merespons Usai Jadi Tersangka, Inilah Dosa Akhmad Hadian yang Berujung Tewasnya 131 Aremania