Reskoba Polda Metro Jaya Tetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Jumat 14-10-2022,22:31 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, JAKARTA – Irjen Pol Teddy Minahasa yang baru saja menjabat sebagai Kapolda Jatim, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Kombes Mukti juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Irjen Teddy setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada pagi tadi.

BACA JUGA:Hadiri FKDM Se-Jabar, Uu Ruzhanul: Keamanan dan Ketenteraman Kunci Pembangunan

Irjen Teddy sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi dalam pusaran peredaran gelap tersebut.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi malam. Dan tadi pagi kita telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," jelasnya.

Untul diketahui, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.  

BACA JUGA:Inilah Klarifikasi Irjen Pol Teddy Minahasa Putra Soal Kasus Dugaan Narkoba

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," terang Jenderal   Sigit di Mabes Polri, Jakarta Jumat 14 Oktober 2022.

Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukan pengembangan kasus kepada seorang pengedar.  

Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Melayat ke Rumah Duka Amira, Korban hanyut di Curug Kembar Bogor

Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.  

Jenderal Sigit pun mengatakan, Divisi Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," ungkapnya.

Jenderal Sigit juga menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi.  

BACA JUGA:Resmi, Kapolri Angkat Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH Jadi Kapolda Jatim

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Kategori :