BACA JUGA:SD Islam Al Azhar Gelar Lomba Kreasi Bulan Bahasa
Jaksa juga menyebut, tidak ada niat dari Bripka Ricky Rizal maupun Kuat Ma'ruf menghalangi niat Ferdy Sambo.
Juga tidak ada niat dari mereka untuk menggagalkan rencana penembakan, dengan membocorkan rencana tersebut kepada Brigadir J.
"Saksi Putri Chandrawathi mengaku dilecehkan oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," demikian dibacakan oleh JPU.
Cerita sepihak yang belum terbukti kebenarannya itu, juga belum diklarifikasi ternyata langsung memicu amarah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Begini Tradisi Satpol PP Kota Cirebon Sambut Anggota Baru
BACA JUGA:Pesilat Kabupaten Cirebon Raih Juara 3 Jakarta Silat Competition
Menurut JPU, dengan posisi Ferdy Sambo sebagai polisi yang sudah puluhan tahun dan berpangkat Inspektur Jenderal, seharusnya melakukan upaya klarifikasi.
Namun, Ferdy Sambo malah menyusun rencana untuk perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niat membunuh Brigadir J kepada Ricky Rizal dan Richard Eliezer secara terpisah.
Sidang Ferdy Sambo sendiri masih berlangsung dan saat ini Putri Candrawathi yang duduk di kursi terdakwa.
BACA JUGA:Kios di Pasar Harjamukti Cirebon Dibobol Maling, Sudah Dua Kali Kejadian
BACA JUGA:Kronologi Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Versi Sambo: Diraba di Paha, Kena Bagian Vital
Sementara hasil visum dubur dan area vital Brigadir J telah tuntas dibacakan JPU pada sidang yang sudah berjalan selama 7 jam tersebut.