Dilaporkan Karena Bawa Motor Mantan Pacar, SP Ditangkap Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Tanpa Perlawanan

Rabu 19-10-2022,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, CIREBON - Dituduh mencuri sepeda motor, SP Warga Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dilaporkan mantan pacarnya sendiri ke Polisi.

Atas laporan An (26) sang mantan pacar yang juga berprofesi sebagai guru honorer asal Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon tersebut, kini SP mendekam di ruang tahanan Mapolsek Arjawinangun.

BACA JUGA:Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Terbakar, Begini Sejarah Berdirinya Tempat Ibadah Umat Islam yang Dulunya

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi kepada radarcirebon.com mengatakan, membenarkan pihaknya telah menangkan SP dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Pada hari Jumat 15 Juli 2022 pukul 21.30 WIB, tersangka SP mengambil sepeda motor Honda PCX bernopol E 2980 J milik pelapor (sang mantan pacar) yang terparkir di halaman teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang," katanya.

Menurut Kompol Sayidi, tersangka berhasil ditangkap setelah korban membuat laporan resmi ke Polsek Arjawinangun.

BACA JUGA:Pilu! Anaknya Dibunuh Begal, Ibu Temui Pelaku: Kamu seperti Dajal

"Setelah kami menerima laporan dari pelapor, Tim Unit Reskrim Polsek Arjawinangun yang dipimpin Bripka Moch Bajuri langsung melakukan penyelidikan, akhirnya anggota mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan, Sabtu malam 15 Oktober 2022.”

“Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolsek Arjawinangunguna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kapolsek menegaskan, tersangka SP dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (rdh)

Kategori :