Pastikan Enam Tersangka PNS akan Masuk Penjara

Selasa 10-12-2013,10:37 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KASI Pidsus Kejari Cirebon, Endang Supriatna menjelaskan, dalam kasus korupsi bronjong, jaksa penuntut umum (JPU) akan membuktikan keterlibatan seluruh tersangka melalui terdakwa yang sudah ditahan. Mereka yang sudah ditahan adalah Ramli Simanjuntak, Syaiful Mulyana, dan Djaenuri. Ketiganya merupakan kelompok kontraktor. Sementara dari unsur PNS DPUPESDM yang belum ditahan antara lain Hendry Khrisyanto, Novan Agung Sudrajat, Agus Hidayat, Parta Rogawa, dan Alan Sulaeman. Satu lagi adalah Sunarto, juga PNS DPUPESDM yang statusnya sudah pensiun. Jika kelompok kontraktor dikenai hukuman,  otomatis para PNS juga terbukti bersalah. Pria asli Cirebon itu meyakinkan, tersangka bronjong dari unsur PNS tidak akan bisa lepas dari jerat hukum dan akan mengikuti jejak Ramli Simanjuntak dan kawan-kawan mendekam di penjara Kebon Waru Bandung. “Mereka akan masuk penjara juga. Tersangka PNS itu tidak akan lepas. Tidak akan,” ucapnya lantang berkali-kali. Memasukan berkas Ramli CS ke pengadilan dan memenjarakan mereka, merupakan bagian dari strategi Kejari Cirebon. Meskipun demikian, ajuan penangguhan penahanan yang disampaikan pengacara tersangka PNS, tidak bersifat lama. Pasalnya, saat perkara sudah mulai disidangkan, mereka akan ditahan untuk memudahkan JPU dalam menghadirkan para terdakwa kasus bronjong gate ke persidangan. Endang mengakui, saat ini masih banyak pekerjaan rumah atas dasar laporan masyarakat terhadap indikasi kasus korupsi baru yang belum ditindaklanjuti. Karena saat ini tengah mendalami kasus bronjong hingga membawa para terdakwa mendapatkan hukuman dan mengembalikan keuangan negara. Sepanjang tahun ini, sudah hampir Rp1 miliar uang negara yang dikembalikan dari kasus korupsi. “Tahun 2014 nanti, ada lebih banyak lagi. Tunggu saja, data sudah kami dalami,” tukasnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait