Radarcirebon.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat sirup yang diinstruksikan ditarik dari peredaran, karena mengandung cemaran etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG), 20, Oktober 2022.
BPOM pada 19, Oktober 2022 telah melakukan pengujian pada 36 bets dari 26 sirup obat dan menemukan 5 yang kini diinstruksikan ditarik dari peredaran.
Bahkan, dalam keterangan secara tertulis pada 20, Oktober 2022 petang tadi, BPOM telah menginstruksikan kepada produsen agar 5 jenis obat sirup tersebut ditarik dari pasaran juga fasilitas kesehatan (faskes).
Bahkan, BPOM tidak hanya menginstruksikan 5 obat sirup tersebut ditarik dari pasaran, tetapi juga memerintahkan kepada produsen agar melakukan pemusnahan, terhitung hari ini, Kamis, 20, Oktober 2022.
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Meningkat, Orangtua Harus Perhatikan Urine Anak
BACA JUGA:Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi EG Berdasarkan BPOM, Ada Termorex DKK, Simak
Meski demikian, BPOM juga menyatakan bahwa masih dilakukan penelitian lebih lanjut bekerjasama dengan pihak terkait. Sehingga belum bisa disimpulkan bahwa obat sirup tersebut menjadi penyebab gagal ginjal akut.
Mengingat banyak faktor yang dapat menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak, seperti infeksi virus, bakteri dan faktor lainnya. Karena itu, masyarakat juga diimbau untuk waspada.
Berikut adalah daftar obat sirup yang diinstruksikan ditarik oleh BPOM juga dilakukan pemusnahan oleh produsen, terhitung 20, Oktober 2022.
- Termorex sirup yang diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Flurin DMP sirup obat batuk dan flu, produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.
- Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.
- Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.
BACA JUGA:Jauhi Obat Sirup Karena Berbahaya, Beralihlah ke Bawang Merah Sebagai Alternatifnya
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Cirebon Dukung Pemindahan Mapolres Cirebon Kota
Dalam rilis tertulis, BPOM menyatakan bahwa 5 obat sirup yang terkontaminasi EG kemungkinan berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya.
Hasil sampling dan pengujian pada 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19, Oktober 2022 menunjukkan ada yang terkontaminasi EF melebihi ambang batas.
Karena itu, tidak hanya ditarik, BPOM juga menginstruksikan pemusnahan untuk seluruh bets produk. Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek.
Kemudian instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan praktik mandiri tenaga kesehatan. BPOM juga sudah memerintahkan industri farmasi yang memiliki sirup obat berpotensi mengandung atau terkontaminasi EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri.
BACA JUGA:Bencana Banjir Melanda Wilayah Jawa Timur, BRI Peduli Tanggap Darurat Salurkan Bantuan
Hal itu, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku.
Disampaikan juga bahwa BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pakar farmasi, farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) serta pihak terkait masih menelusuri dan meneliti kemungkinan faktor penyebab gagal ginjal akut.
Terkait dengan sampling 39 bets dari 26 sirup obat yang terkontaminasi EG dan DEG dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian.
Yakni, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut baik sebelum maupun selama berada atau masuk rumah sakit.
BACA JUGA:AKP Manaek S Ritonga, Kapolsek dengan Jumlah Harta Kekayaan Lebih Banyak dari Kapolri
BACA JUGA:Patuh, Perumda Farmasi Kota Cirebon untuk Sementara Tidak Menjual Obat Sirup
Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin dengan volume besar.
Kemungkinan lain, diproduksi produsen yang memiliki jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu dan diperoleh rantai pasok dari sumber berisiko terkait mutu.
Demikian daftar 5 obat sirup yang diinstruksikan ditarik dan dimusnahkan oleh BPOM, sesuai keterangan tertulis yang dirilis pada, 20, Oktober 2022.