Tetap Layani Nikah di Luar KUA

Selasa 10-12-2013,10:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA-Polemik mengenai gratifikasi biaya nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini ramai diperbincangkan di berbagai daerah, tampaknya tidak luput dari perhatian para penghulu dan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Kemenag Majalengka dan para penghulu yang tergabung dalam Kelompok Kerja Penghulu (Pokja Hulu) langsung melakukan pertemuan beberapa hari yang lalu. Kepala Kemenag Kabupaten Majalengka Dr H Udin Syafruddin MMPd didampingi Kasi Bimas Islam Drs H Nono S Maarif MSi mengatakan, nikah di luar KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Dalam Pasal 21 ayat 2 Permenag disebutkan bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan PPN, akad nikah dapat dilakukan di luar KUA. \"Sebenarnya persoalan nikah di luar KUA telah diatur dalam Permenag Nomor 11 Tahun 2007 tentang  Pencatatan Nikah khususnya pasal 21 ayat 2 yaitu atas permintaan calon pengantin dan persetujuan PPN, akad nikah dapat dilakukan di luar kantor KUA. Hanya saja aturan tersebut belum lengkap karena tidak sampai membahas hal-hal bersifat teknis seperti transportasi penghulu yang saat ini dimasalahkan beberapa pihak,\" jelas Dr H Udin Syafruddin MMPd kepada Radar, Senin (9/12). Dikatakan Udin, menyikapi masalah nikah di luar kantor KUA yang dipersoalkan pihak lain seperti yang terjadi di Jawa Timur, Kemenag Majalengka tidak ingin membuat aturan yang dapat memunculkan sebuah kehebohan. Kemenag dan para penghulu yang telah melakukan pertemuan beberapa hari lalu telah sepakat untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat yang melakukan akad nikah di luar KUA. Dijelaskannya, persoalan yang menimpa penghulu di Jawa Timur bisa saja memunculkan sebuah solidaritas dari seluruh penghulu yang ada di berbagai daerah. Jika aksi solidaritas tersebut terjadi tentunya yang rugi adalah masyarakat yang pelayanannya terganggu. Ditegaskan pria yang juga menjabat Ketua STAI PUI Majalengka ini, keputusan yang diambil para penghulu di Majalengka untuk tetap melayani akad nikah di luar KUA dan pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu tentunya dengan tetap mengacu pada aturan yang ada. Artinya, para petugas tetap memberikan pelayanan maksimal menikahkan pasangan calon pengantin dengan tidak memungut biaya di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat. Sementara itu, Ketua Pokja Hulu Kabupaten Majalengka Drs Pipin Zaenal Arifin saat diminta komentarnya mengatakan, para penghulu di Majalengka tetap memberikan pelayanan akad nikah di luar KUA dengan tidak membebani biaya di luar ketentuan yang ada. Hanya saja pihaknya berharap kepada pemerintah pusat untuk memikirkan masalah yang muncul di masyarakat yakni seperti soal biaya transportasi petugas yang melayani nikah di luar kantor KUA. \"Sampai saat ini memang kita masih sepakat semua pihak untuk tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu aturan baru dari pemerintah pusat. Kita berharap Kementrian Agama pusat mau membuat aturan yang jelas terkait pelayanan di luar kantor dan waktu di luar jam kerja, sehingga tidak akan muncul kasus hukum yang dapat menjerat bawahannya,\" tandasnya. (eko)

Tags :
Kategori :

Terkait