Sidang Kasus Pembunuhan di Gunungjati Cirebon Pelaku Sudah Divonis, Keluarga Korban Kecewa

Rabu 26-10-2022,15:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Tatang Rusmanta

Mereka bertiga didakwa oleh penuntut umum dengan pasal 338 pembunuhan dan 170 pemukulan sampai menyebabkan korban meninggal dunia.

Iqbal menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban usai ngumpul. Menurut saksi, korban sempat ngegas motornya. Sehingga memancing emosi para pelaku.

Bermaksud ingin memberikan pelajaran pada korban, pelaku pun pulang dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis celurit dan parang.

Setelah balik lagi ke tempat semula, pelaku masih melihat korban. Sehingga langsung membacok. Setelah itu pelaku lari.

"Di persidangan juga ditemukan bahwa menurut mereka pembacokan bukan untuk mematikan. Sebenarnya  memberikan pelajaran. Cuman karena yang dibacok adalah daerah vital di kepala, maka sudah pasti mematikan, walaupun itu cuma memberi pelajaran. Akhirnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Ibnu 13 tahun, Roby sama Rendy 11 tahun," katanya.

"Majelis hakim memutuskan ada yang meringankan. Ayah korban di persidangan sudah memaafkan. Tapi proses hukum tetap berlanjut dan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Sehingga si Ibnu putusan 12 tahun, Rendy sama Robi menjadi 10 tahun," lanjutnya.

Bila pihak keluarga keberatan pada putusan hakim, Iqbal menegaskan, kalau pengadilan bukan alat untuk pemuas.

Putusan itu mempertimbangkan dengan rasa keadilan. Adapun untuk keberatan itu bisa diminimalisir dengan adanya hukum, kalau nanti tidak setuju bisa banding dan kasasi.

"Pengadilan itu bukan alat pemuas. Dalam arti kalau kita puaskan korban, bagaimana kepentingan terdakwa. Begitupun sebaliknya jadi kami mempertimbangkan itu ya dengan rasa keadilan," pungkasnya.

Kategori :