BPOM perlu menyampaikan bahwa semua sirup obat dalam bentuk sirup kering (dry syrup) dan cairan oral untuk pengganti cairan tubuh (seperti oralit), tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
Sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai. Propilen Glikol (PG) merupakan komoditi non larangan dan pembatasan (non lartas).
Tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa izin/surat keterangan impor (SKI) dari kementerian/lembaga (tanpa SKI BPOM).
Berdasarkan hasil pengujian ditemukan konsentrasi EG dan DEG yang sangat tinggi pada sampel bahan baku PG yang digunakan dalam produk tertentu.
BACA JUGA:STIKes Mahardika Gelar Wisuda ke XXI, Lulusan Mahardika Mengabdi di Masyarakat
BACA JUGA:Daftar 19 Shampo yang Ditarik Unilever Amerika Serikat, Unilever Indonesia Bilang Begini
Dugaan sementara terdapat penggunaan bahan baku tambahan yang tidak sesuai dengan standar. Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait pengadaan PG oleh industri yang berasal dari importir umum, termasuk dugaan adanya pasokan PG yang tidak sesuai standar.
Demikian daftar obat sirup yang dinyatakan aman oleh BPOM dan terbaru kini jumlahnya mencapai 198.