Radarcirebon.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 7 obat milik PT Afi Farma yang sebabkan gagal ginjal akut.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, bahwa ke-7 obat ini merupakan temuan baru dari BPOM yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.
Zat berbahaya yang dimaksud oleh kepala BPOM tersebut adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).
BACA JUGA:Hasil Sepak Bola Kota Cirebon vs Kota Sukabumi Diwarnai Kartu Merah, Skor Akhir Imbang
7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol drop dan sirup yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Kami telah menemukan produksi sirup obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito dalam konferesi pers pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Sayangnya Penny tidak menyebutkan merek dari 7 obat Afi Farma tersebut.
BACA JUGA:1 Pekerja Tewas di Kawasan Pelabuhan Cirebon, Kondisinya Mengenaskan
Dengan tegas, Penny menyampaikan bahwa ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
7 obat ini dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak.
Sebelumnya pihak BPOM telah menginstruksikan perusahaan farmasi untuk menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat.
BACA JUGA:Aston Cirebon Sukses Gelar Kelas Macrame
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.
Sebelumnya, BPOM juga mengungkapkan bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Menurut Penny bahwa pihaknya telah melakukan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Adapun dua farmasi tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny.
Dengan adanya temuan tersebut, BPOM pun melakukan tindakan dengan cepat melakukan pengawasan, sampling, pengujian dan pemeriksaan.
BACA JUGA:Polisi Inspiratif, Bripka Mamat Mendirikan Sekolah Gratis di Dukupuntang Cirebon
"Dalam hal ini sudah kami lakukan sehubungan penyakit gagal ginjal akut ini yang diduga kaitan dengan cemaran EG DEG," kata Penny Lukito.
Dari pemeriksaan itu, pihak BPOM menemukan bukti bahwa industri tersebut juga melakukan perubahan bahan baku etilen glikol. (jun)