Dari Tiga Perusahaan Farmasi yang Terbukti Gunakan Zat Berbahaya, Bareskrim Polri Hanya Tangani Satu, Sisanya?

Selasa 01-11-2022,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, SERANG – Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis sejumlah perusahaan farmasi yang menggunakan bahan pelarut berbahaya melebihi ambang batas yang seharusnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM dari beberapa produk obat, ada tiga perusahaan farmasi yang yang menggunakan bahan pelarut berbahaya melebihi ambang batas yang seharusnya.

Ketiga perusahaan farmasi tersebut adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli Obat! Paracetamol Produksi Perusahaan Ini Mengandung Zat Berbahaya

Dengan penemuan tersebut, Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung melakukan tindakan.

Pada Selasa 1 November 2022, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk melakukan proses penyelidikan kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan nyawa anak-anak meninggal dunia karena diduga mengkonsumsi obat demam.

Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri pun menggandeng BPOM.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!

Usai gelar perkara, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan BPOM telah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan peningkatan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan untuk PT Afi Farma.

Perusahaan farmasi PT Afi Farma diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Penyidikan, Siap-siap!

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Farma," kata Pipit.

Dijelaskannya, PT Afi Farma memproduksi sediaan obat jenis sirup merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yaitu 236,39 mg.

Menurut Pipit, penyidikan kasus gagal ginjal akut oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirup PT Afi Farma.

BACA JUGA:Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri: Kemungkinan dari Penyelidikan jadi Penyidikan

Sedangkan dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku propilen glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.

Dua industri farmasi tersebut yakni PT. Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT. Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

"Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencananya akan disidik oleh BPOM sendiri," ujar Pipit. (jun)

 

Kategori :