BACA JUGA:DPRD Serius Dorong Peningkatan PAD
BACA JUGA:MTQ ke-48 Kabupaten Cirebon Resmi Dibuka, Begini Pesan Bupati Imron ke Para Peserta
Bahan baku obat tersebut ternyata tidak memenuhi syarat, sehingga mengandung cemaran EG dan DE yang melebihi batas aman.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Industri Farmasi telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali (recall) dan pemusnahan produk.
Selanjutnya pelanggaran ketentuan dan persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), kedua Industri Farmasi tersebut diberikan sanksi administratif berupa pencabutan Sertifikat CPOB untuk fasilitas produksi cairan oral non betalaktam.
Dengan demikian, seluruh izin edar produk cairan oral non betalaktam dari kedua Industri Farmasi tersebut dicabut.
BACA JUGA:Cara Perpanjang SIM Online, Mudah dan Penting Bagi Para Pengendara
Perkembangan kasus ini, BPOM bersama Bareskrim Polri menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap dua industri farmasi.
Yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal).
Kedua industri farmasi didapati bahwa dalam kegiatan produksi sirup obat telah menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sejumlah karyawan, dokumen, sarana, dan produk terhadap 2 (dua) Industri Farmasi.
BACA JUGA:Liquid Vape Mengandung Propilen Glikol yang Sebabkan Gagal Ginjal, BPOM akan Lakukan Ini
BACA JUGA:Viral Isi Surat Cinta Anak SD Vulgar Banget, Bikin Merinding
Demikian daftar obat sirup terbaru yang mengandung EG dan DEG, berdasarkan pengumuman terbaru dari BPOM.