Radarcirebon.com, CIREBON – 3 anak punk ditangkap polisi dari jajaran Unit Reskrim Polsek Gempol, Kabupaten Cirebon.
Tiga anak punk yang berhasil ditangkap polisi ini berinisial RH (27) dan SR (22) warga Kecamatan Palimanan, serta MM (20) warga Kecamatan Depok.
Tiga anak punk tersebut terjerat tindak pidana oleh karena itu ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap sesama anak punk.
Korbannya berinisial SA (22), warga Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Disebutkan bahwa, korban pada awalnya hanya mengenal MM.
Pada awalnya, korban dari Majalengka datang ke Palimanan bermaksud untuk COD tukar ponsel di sebuah minimarket Palimanan, Minggu (23/10/2022).
BACA JUGA:AC Milan Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions 2022, Penantian 8 Tahun
BACA JUGA:Tim Sepak Bola Kota Cirebon Hari Ini, Laga Penentuan Lawan Kabupaten Bogor
Kemudian MM datang dan tiba-tiba mengajak korban berinisial SA untuk nongkrong di Alun-alun Palimanan.
Setelah di Alun-Alun Palimanan, tiga pelaku lainnya yang merupakan teman dari MM datang bergabung.
Mereka kemudian ngobrol dan membahas soal anak Majalengka. Sampai akhirnya terjadilah kesalahanpahaman.
Antara pelaku berinisial MM dengan korban terjadi cekcok. MM terpancing emosinya, dan memukul korban.
“MM memukul korban dengan tangan kosong. Teman pelaku juga ikut memukul korban dengan gitar dan ada juga yang menggunakan sajam,” kata Kapolsek Gempol Kompol Munawan melalui Kanit Reskrim Ipda Subarno dilansir Harian Radar Cirebon.
BACA JUGA:Ingat! Beli Merchandise Piala Dunia Qatar 2022 Harus Ori, Kalau Tidak Begini Akibatnya
BACA JUGA:Makjleb! Inilah 20 Rekomendasi Komnas HAM untuk Pihak Terkait Pasca Tragedi Kanjuruhan Malang
“Sampai korban mengalami luka robek di kepala karena benda tajam, memar di kepala,” imbuh Kompol Munawan.