Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah itu, korban bersama dengan keluarganya mendatangi Polsek Gempol untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan juga meminta keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, penyidik kemudian mengantongi identitas para pelaku.
Saat pelaku berkumpul di Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gempol Kompol Munawan menggerebek rombongan pelaku, Selasa sore (1/11/2022).
“Tiga orang pelaku berikut dengan senjata tajam yang digunakan untuk melukai pelaku berhasil kita amankan di Panongan, Kecamatan Palimanan. Satu pelaku lagi masih DPO,” katanya.
Saat ini, tiga anak punk yang ditangkap polisi itu mendekam di balik jeruji Polsek Gempol untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.