Radarcirebon.com, CIREBON – Loket Keraton Kasepuhan Cirebon diminta ditutup oleh perwakilan Keluarga Trah Kasepuhan, R Rahardjo Djali.
Kendati ada imbauan dan diminta ditutup, loket Keraton Kasepuhan Cirebon masih buka seperti biasanya dan wisatawan pun datang secara normal.
Patih Sepuh Keraton Kasepuhan, Pangeran Raja Goemelar Soeriadiningrat menegaskan, permintaan loket tiket masuk wisata ditutup sangat tidak berdasar.
“Secara adat dan tradisi di keraton siapa yang memimpin sudah ada pepakem. Sebetulnya jangan lah, justru akan menjadi pertanyaan masyarakat. Ini ada apalagi di keraton?” kata Patih Sepuh, kepada radarcirebon.com, Senin, 7, November 2022.
BACA JUGA:Wanita Kebaya Merah Full Video 16 Menit, Diduga Influencer, Ada Ciri Tato
Menurut Patih Sepuh, manuver yang dilakukan justru akan menambah permasalahan. Padahal, sekarang pariwisata di keraton sudah mulai bangkit lagi.
“Sebetulnya siapapun yang memimpin di keraton kan sesuai pepakem dan adat tradisi. Kalau mau bareng-bareng di keraton, ayo kita saling support. Jangan saling menjatuhkan,” tandasnya.
Patih Sepuh menegaskan, apa yang terjadi di Keraton Kasepuhan ada landasan hukum. Baik siapa yang memimpin, hingga melakukan pengelolaan.
“Itu ada landasan hukumnya. Di mana keraton kan dilindungi sebagai cagar budaya. Apa alasannya ditutup?” tuturnya.
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Terima Keluh Kesah Guru Honorer
BACA JUGA:Konflik Keraton Kasepuhan Cirebon Memanas Lagi, R Rahardjo Djali Minta Loket Ditutup
Terkait klaim bahwa Keraton Kasepuhan Cirebon adalah milik keluarga besar, Patih Sepuh menegaskan bahwa sudah ada keputusan dari pengadilan dan dinyatakan ditolak klaim tersebut.
“Kalau merasa berhak dan bewenang, di pengadilan juga ditolak. Secara hukum di pengadilan sudah ada keputusan ditolak. Sekarang begini, alasan pengosongan kan sesuai silsilah sudah jelas. Dari sultan dari mana jelas. Turunannya dari mana. Jadi kita bisa melihat,” bebernya.
Karena itu, terkait polemik tahta Keraton Kasepuhan Cirebon yang tak kunjung tuntas, Patih Sepuh meminta agar dibuktikan saja secara hukum agar ada kepastian.