“Tadinya butuh dana, karena kepepet situasi pasar yang tidak stabil,” ujarnya.
6. Sempat mengelak
Polisi menerima laporan tidak lama setelah peristiwa pencurian di rumah korban yang terletak Desa Tegalgubug Lor Kecamatan Arjawinngun Kabupaten Cirebon.
Dalam penyelidikan, AS kemudian dicurigai sebagai pelaku pencurian di rumah mertuanya tersebut. Namun dia terus mengelak dan mengarang cerita.
Setelah beberapa bulan penyelidikan, polisi akhirnya mengendus kejahatan pelaku berdasarkan data dari pegadaian di wilayah Susukan Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya itu, AS berhasil mencuri 80 gram emas dan sertifikat rumah serta sertifikat tanah milik ibu mertuanya sendiri berinisial SZ (57).
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp80 juta.
“Kita berhasil mengamankan tersangka pada Jumat 4 Oktober 2022. Dia pelaku pencurian dalam keluarga. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa emas dan juga sertifikat yang diambil tersangka,” ungkap Kapolsek Arjawinangun Kompol Sayidi.
7. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Arjawinangun. Dia dijerat dengan pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
8. Menyesal
Sementara itu, AS mengakui kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku melakukan pencurian itu karena karena kepepet situasi.
AS mengaku sedang mengalami masa sulit, untuk keperluan tagihan kredit dan lainnya. Ditambah lagi situasi pasar yang sepi. Sehingga memerlukan uang yang cukup banyak.
AS mengakui sangat menyesali perbuatannya. Ia berharap situasi dalam keluarga kembali seperti semula.
Berharap ibu mertuanya membuka pintu maaf kepadanya.
“Sangat menyesal, saya harap kedepan ibu mertua bisa membuka pintu maaf dan bisa menerima kembali saya menjadi bagian dari keluarganya,” harapnya.