Radarcirebon.com, CIREBON - Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat jaringan luar daerah.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan enam tersangka yang berinisial R (35), H (46), Y (35), A (47), E (46), dan S (45).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH mengatakan, para tersangka saling berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA:Kurang dari 2x24 jam, Satreskrim Polres Majalengka Tangkap Pelaku Curas
Dari mulai eksekutor yang mencuri mobil mengawasi lokasi saat beraksi, hingga penadah hasil curian.
"Modus operandi para tersangka ini hunting mencari mobil yang terparkir di lokasi tidak terlalu aman, lalu survei kondisi sekitar lokasinya, kemudian beraksi menggunakan kunci T dan lainnya," kata Kombes Pol Arif Budiman SIK MH saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat 11 November 2022.
Ia mengatakan, aksi para tersangka juga tergolong terorganisir dengan baik.
BACA JUGA:Banjir Menerjang Objek Wisata Panyaweuyan Majalengka, Tidak Ada Korban Jiwa
Pasalnya, mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian.
Bahkan, penjualan mobil hasil curian tersebut dilakukan per part sesuai pesanan.
Sehingga setiap mobil yang didapat dari hasil pencurian sengaja dipreteli untuk memudahkan penjualan dan menghilangkan jejak.
BACA JUGA:Pemandangan Ngeri Banjir di Panyaweuyan Majalengka, Sejumlah Sepeda Motor Nyaris Terseret Arus
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka telah mencuri kendaraan bermotor roda empat di sembilan TKP berbeda.
Di antaranya, empat di wilayah Kabupaten Cirebon, tiga di wilayah Kabupaten Brebes, dan dua di Kabupaten Majalengka.
Pihaknya pun masih mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain dalam aksi para tersangka.