Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan R4 Jaringan Jawa-Sumatera

Jumat 11-11-2022,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Integrasikan 25 Juta Data, Holding Ultra Mikro Jangkau Nasabah dengan Sentuhan Digitalisasi

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil yang digunakan sebagai sarana kejahatan maupun hasil curian, satu set kunci T, dan lainnya. 

Tersangka R merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali," ujar Kombes Pol Arif Budiman SIK MH.

Menurutnya, keenam tersangka juga ditangkap di beberapa lokasi berbeda dari mulai Indramayu hingga Yogyakarta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (rdh)

Kategori :