Eka: Eksekutif Tidak Salah

Kamis 09-12-2010,07:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

KEJAKSAN - Pernyataan sejumlah terdakwa APBD Gate 2004 yang menyebut terjadinya salah persepsi dalam proses hukum yang saat ini tinggal memasuki agenda pledio (pembelaan terdakwa) akhirnya ditanggapi Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), Eka Sambujo. Dia menyangkal persepsi bahwa eksekutif adalah pihak yang semestinya bersalah dalam kasus APBD Gate 2004. “Memang sekwan adalah pengguna anggarannya, tetapi eksekutif tidak salah. Tolong ya diluruskan persepsinya,” ucap dia, melalui sambungan telepon selular, Rabu (8/12). Eka yang terlihat hadir di kantor DPRD, mendadak tidak terpantau wartawan yang menantinya di pintu depan kantor wakil rakyat tersebut. Eka menggunakan pintu belakang untuk meninggalkan kantor DPRD. Beruntung Eka masih bersedia merespons panggilan via telepon selular. Bagaimana dengan pertemuan bersama terdakwa APBD Gate pekan lalu? Mengenai hal ini Eka membenarkan memang pernah ada pertemuan untuk memberi penjelasan mengenai persoalan APBD Gate 2004. Pertemuan ini adalah tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya antara sekretaris daerah dengan terdakwa APBD Gate 2004. “Ya, memang sudah ketemu, ya seminggu kemarin lah,” katanya. Namun, Eka enggan memberi penjelasan mengenai pertemuan tersebut. Alasannya, dia tidak tepat dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan pendapat. “Ini sudah ranah hukum, saya nggak bisa ngasih komentar. Lagipula penjelasan saya sudah disampaikan di persidangan,” ucapnya. Terpisah, salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cirebon, Agustian Sunaryo SH MH Cn mengaku tidak mempersoalkan opini yang berkembang di media massa mengenai tuntutan jaksa yang disebut salah alamat. Menurutnya, penyusunan tuntutan dilandasi proses persidangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. “Kita berpendapat sesuai hasil persidangan dan fakta-fakta persidangan, itu saja,” ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya. Pria yang sebentar lagi menjabat Satgas Pidana Umum Kejaksaan Negeri ini menambahkan, soal opini yang berkembang di media, adalah hak terdakwa. Sebab, dalam proses persidangan pun terdakwa diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan yang bila mengacu pada penetapan majelis hakim, rencanannya dilaksanakan, Kamis, 9 Desember 2010 (hari ini). (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait