Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat (Jabar) akan naik di tahun 2023 mendatang.
Terkait dengan besaran UMK dan UMP atau upah minimum baik di kabupaten atau kota maupun provinsi, nantinya akan ditentukan oleh kepala daerah masing-masing.
Sebelum membahas upah minimum Jawa Barat dan kabupaten kota di tahun 2023, perlu diketahui untuk tahun 2022 UMP Jabar adalah Rp 1.841.487.
Sedangkan UMK tertinggi di Jawa Barat adalah Kota Bekasi yakni, Rp 4.816.921,17 diikuti dengan Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.
BACA JUGA:Terbaru! Kebaya Merah Versi Hijab, Link Video Doodstream Sampai Part 3
Untuk UMK di Kabupaten lain di Jawa Barat berkisar antara Rp 1.852.099,52 yakni di Kota Banjar atau yang terendah. Hingga Rp Rp 2.304.943,51 untuk Kota Cirebon.
Lalu, berapa besaran upah minimum di Jawa Barat dan di Kabupaten Kota yang akan ditetapkan untuk tahun 2023 mendatang? Melihat indikator yang ada, kabar baiknya besar kemungkinan bakal naik.
Meski demikian, belum diketahui berapa upah minimum di Jawa Barat untuk tahun 2023 karena masih dalam pembahasan dan nantinya akan ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Namun, penentuan UMK dan UMP untuk tahun 2023 tidak lama lagi. Sebab, biasanya dilakukan dj bulan November secara serentak termasuk di Jawa Barat.
BACA JUGA:Pengakuan Terbaru Wanita Pemeran Kebaya Merah: Sayang Banget Sama Cowoknya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan kabar baik. Bahwa untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan. Di Indonesia, setiap tahunnya UMK dan UMP menang cenderung selalu naik.
Adapun yang dijadikan landasan menentukan UMK dan UMP juga berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengacu pada aturan tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
BACA JUGA:Ultah Kosgoro 1957, Edo: Tetap di Jalur Memenangkan Golkar
"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.
Perhitungan UMK dan UMP juga memakai setidaknya 20 jenis data dan indikator yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data dan indikator itu, menjadi basis perhitungan.
Dalam penetapan UMP dan UMK tahun 2023 telah dilakukan dengan menyerap aspirasi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021, di mana Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.