"Hal tersebut dilakukan sebagai peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya," jelasnya.
Sampai dengan hari ini, Sabtu (12/11) tiket KA periode Nataru telah terjual sebanyak 22 ribu untuk periode keberangkatan 22 s.d 26 Desember.
Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45.
Saat ini keberangkatan KAJJ dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen rata-rata 47 perjalanan per hari, keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen 24 KA dan dari Stasiun Gambir 23 KA.
BACA JUGA:Aston Cirebon Beri Donasi ke Pesantren Piderma Cirebon
BACA JUGA:Upah Minimum Jawa Barat Naik Tahun 2023, Berapa di Kota Cirebon?
Jumlah perjalanan tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan evaluasi berkala yang dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan KA di momen Nataru tahun.
Adapaun beberapa tujuan favorit penumpang KA diantaranya kota Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung dan Tegal.
Bagi calon penumpang yang akan memanfaatkan transportasi KA pada momen Nataru 2022/2023 dapat merencanakan tanggal keberangkatan dan pembelian tiket melalui Aplikasi KAI Access.
PT KAI mengingatkan kembali agar pelanggan teliti dalam memilih tanggal, rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta.
Seluruh calon penumpang juga dihimbau agar selalu memperhatikan kembaki syarat perjalanan yang berlaku.
Saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
Nah, berikut ini syarat lengkap pemesanan tiket dan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas: