Mereka lalu memantau kondisi di sekitar lokasi kemudian beraksi menggunakan kunci T dan soket.
“Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian membuang mobil tersebut ke luar kota, agar tidak diketahui,” ujar Kapolresta.
Lebih lanjur Kapolresta mengatakan, bahwa aksi para komplotan pencuri mobil lintas provinsi ini tergolong terorganisir dengan baik.
“Mereka telah mempunyai jaringan yang siap menampung mobil hasil curian, yakni S di Yogyakarta sampai Bali,” tuturnya.
BACA JUGA:Gulat dan Boling Sumbang Perak untuk Kota Cirebon, Peluang Emas Masih Ada
BACA JUGA:Cara Reprint atau Cetak Ulang Tiket Citilink, Perhatikan Langkah-langkahnya
Mobil curian tersebut, oleh penadah kemudian dipreteli lalu dijual per part sesuai pesanan. Tapi ada pula yang dijual dengan satu mobil utuh.
Kalau dipreteli pelaku mendapat Rp5 juta sampai Rp15 juta. Tapi kalau utuh, Rp15 Juta sampai Rp30 Juta.
"Satu kendaraan bisa selesai dalam satu hari dipreteli. Tujuannya untuk menghilangkan jejak dan memudahkan penjualan,” terangnya.
Adapun para tersangka yang telah diamankan Satreskrim Polresta Cirebon adalah R (35), H (46), Y (35) yang bertugas sebagai eksekutor, ditangkap di Indramayu.
Kemudian, ada tiga orang lainnya yang bertugas sebagai penadah atau seseorang yang menjualkan barang curian milik pelaku.
Mereka adalah E (46) warga Lampung, S (45) warga Yogyakarta, dan A (47) warga Indramayu.