Radarcirebon.com, CIREBON - Hadirnya UU Omnibus Law selama ini memicu pro dan kontra, tanpa terkecuali Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
IDI meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang tentang sentralisasi langsung oleh pemerintah lewat aturan Omnibus Law.
Pengurus IDI Wilayah Jawa Barat, dr M Lutfhi Sp PD mengatakan, aspirasi dari organisiasi profesi mulai dari IDI, IAI, IBI yang meminta kepada pemerintah untuk sebaiknya omnibus law dibahas lagi dengan organisiasi profesi.
Menurut Lutfhi, ada beberapa point terkait UU praktek kedokteran, UU kesehatan, dan harapannya dibahas lagi agar sesuai masing masing profesinnya, baik dokter, perawat, bidan, apoteker, karena ada spesifik yang tidak bisa disatukan.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo ke Piers Morgan: Manchester United Mencoba Memaksa Saya Keluar
“Terkait UU praktek kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan dan UU Kebidanan harus ada spesifik, karenanya IDI mendukung transformasi kesehatan dengan ada beberapa hal yang perlu dibahas dengan organisiasi porfesi,” kata Lutfhi.
Lutfhi mencontohkan profesi dokter itu pendidikan khusus, cara praktek ada rekomendasi dari organisasi profesi.
Karena pendidikan kedokteran berbeda dnegan organsiaisi keperawatan dan kebidanan, begitu juga lainnya organisiasi yang spesifik.
Aspirasi ini, sudah disampaikan ke Kemenkes melalui PB IDI. “Mohon dikaji ulang tentang Omnibus Law,” tandasnya.
BACA JUGA:Hari Kesehatan Nasional 2022 : Bio Farma Apresiasi Kunjungan 250 Tenaga Kesehatan Teladan
BACA JUGA:16 Orang Diisolasi di RSD Gunung Jati Lantaran Covid-19 di Kota Cirebon
Hal senada dikatakan Ketua IDI cabang Kota Cirebon, dr H M Edial Sanif SpJP FIHA. Menurutnya, ada kekhususan untuk organisasi profesi yang selama ini berjalan baik.
“Pengawasan doklter itu oleh organisais profesi, kalau diambil alih pemerintah kami khawatir justru tidak optimal,” tuturnya.
IDI sebagai organisiasi profesi kata Edial, tahu persis kondisi anggotanya. Kalau diambil alih pemerintah pusat, 130 ribu dokter satu per satu dinilai pemerintah, dan diyakini pemerintah pusat tidak bisa dan tidak mampu.