Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat Naik Tahun 2023 Dibahas Hari Ini

Selasa 15-11-2022,12:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, CIREBON – Upah  Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat naik tahun 2023 akan dibahas hari ini Selasa 15 November 2022.

UMP Jawa Barat diprediksi bakal naik secara signifikan pada tahun 2023 mendatang.

Hari ini, Selasa 15 November 2022, kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat akan dibahas oleh dewan pengupahan daerah.

Sementara itu, informasi mengenai upah minimum provinsi Jawa Barat akan naik pada tahun 2023 sudah semakin ramai diperbincangkan. 

Sebetulnya, penetapan UMP Jawa Barat tahun 2023 tersebut baru akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang. Memang tidak akan lama lagi.

BACA JUGA:Maling Motor di Depan Percetak Ceru Kabupaten Cirebon Terekam CCTV

BACA JUGA:Heboh Mayat di Dalam Peti Hidup Lagi, Pihak RSUD Kota Bogor Akhirnya Beri Penjelasan

2

Nah, penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat naik di tahun 2023, nantinya akan menjadi patokan untuk penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK di Jawa Barat.

Dan tentu saja, ini termasuk di Kota dan Kabupaten Cirebon. Sementara itu, mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Barat pada tahun 2023, baru akan dibahas hari ini.

Namun demikian, pemerintah sudah memiliki acuan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS.

Data yang dimaksud mencakup indikator termasuk di dalamnya pertumbuhan ekonomi hingga inflasi. 

Di samping itu ada faktor lainnya yang elemen-elemennya diatur dalam ketentuan undang-undang.

BACA JUGA:WhatsApp Business, Cara Mendaftar Sekaligus Kegunaannya

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Cipali Indramayu Km 139 Hari Ini, Korban Meninggal 3 Orang

Nah, sebelum membahas lebih lanjut, perlu diketahui bahwa upah minumum provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2022 adalah Rp 1.841.487. 

Kategori :