UMK Jawa Barat 2023 untuk Kota Cirebon, Benarkah Kenaikan 13 Persen?

Rabu 16-11-2022,10:07 WIB
Reporter : Azis Muhtarom
Editor : Tatang Rusmanta

Dia menjelaskan, sejatinya seluruh unsur tripartit telah mengetahui mekanisme penyusunan UMK. 

Yaitu, dihitung dengan variabel angka inflasi ditambah dengan laju pertumbuhan ekonomi. 

“Jadi sebetulnya tinggal dimusyawarahkan saja dalam rapat pleno mendatang,” jelasnya.

Hanya saja, besaran angka inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi yang menjadi acuan penetapan kenaikan UMK, masih menunggu rilis angka resminya dari Badan Pusat Statistik (BPS).

BACA JUGA:Suntik Vaksin Meningitis Sudah Tidak Diwajibkan Bagi Calon Jamaah Ibadah Umroh

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Nakes Ditutup 2 Hari Lagi, Buruan Selesaikan

Terkait persiapan ke arah penentuan kenaikan UMK 2023, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan unsur tripartit lainnya. 

Baik itu dari perwakilan pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), maupun unsur pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Dari komunikasi tripartit tersebut, sambung Tri, aspirasi dan harapan unsur pekerja menginginkan kenaikan UMK 2023 di angka 13 persen. 

Di sisi lain, pihak pengusaha tentunya belum bisa mengiyakan harapan dan aspirasi para pekerja tersebut.

“Maka dari itu, sebelum tahapan rapat pleno penetapan kenaikan UMK 2023, kita di Depeko selalu berkomunikasi secara intensif,” ungkap Tri. 

“Itu dilakukan agar terjalin harmonisasi, dan di rapat pleno nanti memunculkan kesepakatan yang win win solution,” pungkasnya.

Kategori :