Merasa Diperlakukan Tidak Adil Usai Bekerja 15 Tahun di Sebuah Perusahaan, Begini Langkah Kuasa Hukum

Jaja Sutarja didampingi Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari saat memberikan keterangan pers, Selasa 17 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jaja Sutarja, warga Kesunean Tengah, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon mengaku mendapat ketidakadilan dari salah satu perusahaan jasa angkutan yang berada di kawasan Pronggol, Kota Cirebon tempatnya bekerja selama 15 tahun tersebut.
Jaja mengungkap, kronologi perlakuan yang menurutnya tidak adil dan melanggar hak-hak dasar. Dirinya merasa dikucilkan dan dipecat secara tidak langsung setelah mempertanyakan kesejahteraan sebagai mitra kerja.
“Kronologi awalnya, saya hanya mempertanyakan hak saya sebagai mitra. Namun, perusahaan menyatakan bahwa apa yang saya tanyakan itu tidak berlaku,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:International Migrant Day: Pemkot Cirebon dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan PMI
BACA JUGA:Lapor ke BK DPRD, Kuasa Hukum IN Seret Nama Baru Dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Wagyu, Salmon dan King Crab Per 1 Januari 2025 Bakal Dikenakan PPN 12 Persen
Menurut Jaja, ada tiga rekannya yang turut dipecat secara halus alias digantung oleh pihak perusahaan, satu orang lainnya bahkan sudah mengundurkan diri karena sudah tidak kuat.
"Saya ingin mengambil hak saya sebagai mitra atau pegawai di PT itu. Selama bekerja 15 tahun sangat disayangkan hak-hak kita sebagai pekerja diabaikan, saya sempat dikucilkan saat ingin menagih hak berupa BPJS, atau ketika ada anak sakit maupun kecelakaan.”
BACA JUGA:Hadapi Nataru 2024-2025, Sebanyak 2.250 Personil Basarnas Gelar Apel Siaga
BACA JUGA:Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Iptu Rudiana Pasca MA Tolak PK Ketujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
“Jadi perusahaan tidak ingin mengeluarkan uang untuk hak-hak kita itu, hanya murni mengeluarkan uang saat ada orderan saja," ujarnya.
Sementara itu, Reno Sukriano dari LBH Buana Caruban Nagari yang mendampingi para pekerja dari PT tersebut menyebutkan, pihaknya akan mempelajari secara maksimal persoalan tersebut agar bisa mengambil langkah hukum.
BACA JUGA:Cara Menonaktifkan Fitur Meta AI di Aplikasi WhatsApp
BACA JUGA:Rakor Operasi Lilin Lodaya 2024, Pj Gubernur Jabar: Pastikan Pengamanan Nataru Maksimal
BACA JUGA:Tempat Karaoke di Indramayu Dirazia Polisi, Pengunjung Jalani Tes Urine
"Apakah diadukan ke Disnaker Kota Cirebon, ke UPT Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat atau langkah hukum agar hak mereka bisa terpenuhi dengan baik,"sebutnya.
Ia pun meminta kepada para pihak untuk duduk bersama terlebih dahulu.
BACA JUGA:Cetak 4 Gol, Anugrah Triansyah Pesepak Bola Muda Majalengka Main untuk LS Talent Australia
"PT JC harusnya juga turut mempertimbangkan kerjasama dengan PT BMS. Dan pemerintah harus terus selektif terkait perusahaan di Cirebon yang mengabaikan hak-hak karyawannya. Bagi yang tidak beraturan, segera kirimkan teguran," pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase