UMK Jawa Barat 2023 Naik, Gubernur Ridwan Kamil Ternyata Sudah Setuju

Rabu 16-11-2022,16:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Radarcirebon.com, BANDUNG -- UMK Jawa Barat 2023 akan naik memang bukan isapan jempol belaka.

Informasi yang sedang ramai diperbincangkan ini ternyata sudah disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bahkan, Ridwan Kamil sudah menyatakan setuju, jika UMK Jawa Barat akan naik di tahun 2023 mendatang, sejak dua bulan lalu.

Pernyataan Ridwan Kamil ini diungkapkan ketia dia merespons permintaan buruh yang menggelar demo untuk menuntut UMK Jawa barat 2023 naik.

Demo buruk ini digelar di Kota Bandung pada September 2022 silam. Kepada para buruh, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya setuju dengan permintaan tersebut.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Basket Putra Porprov Jabar 2022, Kota Cirebon Gilas Bekasi dan Lolos ke Semifinal

Desakan dari para buruh agar UMK Jawa Barat 2023 di kota dan kabupaten naik lantaran naiknya harga bahan bakar minyak atau BBM.

Tuntutan para buruh pun berbeda-beda, ada yang meminta persentase kenaikan UMK Jawa Barat 2023 sampai 20 persen.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa, dirinya setuju dengan permintaan para buruh bahwa UMK Jawa barat 2023 harus naik.

Kendati demikian, dia belum bisa memastikan berapa persen kenaikkan upah tersebut. Dia beralasan bahwa, harus ada kajian yang mendalam terkait penetapan kenaikan UMK 2023 tersebut.

“Saya setuju karena memang sudah harus naik," demikian dikatakan Ridwan Kamil seperti dilansir dari JPNN.com.

BACA JUGA:Porprov Jabar 2022 Bermasalah: Juni Bela Surabaya, Pegulat Ini Sekarang Ikut Bekasi

BACA JUGA:UMK Jawa Barat 2023 Naik, Kota Cirebon Muncul Angka 13 Persen, Simak Penjelasan Disnaker

"Tetapi tunggu bulan November (kenaikannya). Ini biasanya ada surat edaran dari Menaker untuk deadlinenya (batas akhir),” imbuh pria berkacamata tersebut.

Lebih lanjut Ridwan Kami menambahkan bahwa, kenaikan UMK mengikuti perkembangan ekonomi dan sudah seusai dengan aturan pemerintah pusat.

Kategori :