Hanya saja, dirinya belum bisa memastikan berapa nominal kenaikan masing-masing kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Sebab, menurut Ridwan Kamil, pemerintah provinsi juga masih menunggu usulan dari pemerintah daerah kabupatan/kota.
“Bahwa aspirasinya sekarang tidak masalah. Jadi jawaban sudah ada yah, kenaikkan kan buat tahun depan. Angkanya belum bisa diputuskan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Viral! SMA Tidak Boleh Ada Pungutan, Kang Emil: Harus Izin Tertulis dari Gubernur
Sebelumnya diberitakan bahwa, kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat tahun 2023 dibahas pada Selasa 15 November 2022.
UMP Jawa Barat diprediksi bakal naik secara signifikan pada tahun 2023 mendatang. Kenaikan UMP Jawa Barat sudah dibahas oleh dewan pengupahan daerah.
Sedangkan penetapan UMP Jawa Barat tahun 2023 baru akan dilakukan pada 21 November 2022 mendatang. Tidak akan lama lagi.
Nah, penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jawa Barat naik di tahun 2023, nantinya akan menjadi patokan untuk penetapan upah minimum kota dan kabupaten atau UMK di Jawa Barat.
Dan tentu saja, ini termasuk di Kota dan Kabupaten Cirebon. Sementara itu, mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi di Jawa Barat pada tahun 2023 masih belum bisa dipastikan.
Namun demikian, pemerintah sudah memiliki acuan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Data yang dimaksud mencakup indikator termasuk di dalamnya pertumbuhan ekonomi hingga inflasi.
Di samping itu ada faktor lainnya yang elemen-elemennya diatur dalam ketentuan undang-undang.