Sudah Ditangkap, Pelaku KDRT yang Viral di Medsos Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu 16-11-2022,20:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Radarcirebon.com, TANGERANG - Aparat Kepolisian dari Polsek Cisauk sudah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial.

Pelaku KDRT yang diketahui berinisial TM (43) terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Pelaku kekerasan telah ditangkap pada hari Minggu 13 November 2022 pukul 23.00 WIB di kediamannya, sementara untuk waktu kejadiannya pada hari Jumat 11 November 2022.

BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi, Bunda Harus Tau dan Dicatat Ya

Kasus KDRT ini menghebohkan publik melalui sebuah video yang menunjukkan seorang suami terhadap sang istri beredar di media sosial.

Tak lama dari video itu diunggah, dalam sekejap banyak warganet memenuhi unggahan tersebut dan menyayangkan aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.

Dalam video itu, sang suami tiada henti memukul, mencekik, menendang, bahkan hingga menginjak leher sang istri.

BACA JUGA:Laba BRI Terbang 106,14%, Erick Thohir: Buah Transformasi Berkelanjutan

Tidak ada perlawanan apa pun dari sang istri, ia hanya mampu berkata agar suaminya menghentikan aksinya.

Bukan hanya rintihan dari sang istri, tetapi terdengar suara anaknya agar sang ayah menghentikan aksi mengerikannya itu.

Melansir dari Disway.id, Rabu 16 November 2022, Kanit Reskrim Polsek Cisauk Ipda Margana menjelaskan, motif kekerasan yang dilakukan TM diduga karena istrinya KY telah berselingkuh.

Saat itu, kata Margana, pelaku yang berprofesi sebagai satpam itu baru saja pulang dari pekerjaan sekira pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Kecewa! Hibah Tanah BBWS Cimancis untuk SMA Negeri 1 Ciledug Dibatalkan

Dikatakan bahwa, sang istri KY sudah menyiapkan makan untuk sang suaminya, TM.

Namun ketika istrinya ingin pergi keluar rumah untuk membeli bensin, terjadi cekcok.

Kategori :