Radarcirebon.com, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2023 hampir pasti akan naik. Gubernur juga sudah setuju.
Upah minimum provinsi yang naik, tentu akan berdampak pada UMK Jawa Barat 2023 di kabupaten dan kota yang akan mengikuti. Meski besarannya masih dalam pembahasan.
Di tengah pembahasan yang alot, upah minimum 2023 Jawa Barat diusulkan naik di atas 13 persen. Hal itu, mempertimbangkan terkait inflasi juga kenaikan harga BBM khususnya Pertalite menjadi Rp 10 ribu per liter.
Hal itu yang mendasari buruh meminta agar upah minimum 2023 naik minimal 13 persen. Meski para buruh mengakui, hal tersebut mungkin sulit untuk dipenuhi pemerintah dan pengusaha.
BACA JUGA:Urip Saputra dari Pura-pura Mati Hingga Berpotensi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Dapat Keluhan dari Warga Soal Tumpukan Sampah, Anggota Dewan Kota Cirebon Bilang Begini
Contoh paling aktual adalah kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang hanya 1,49 persen atau sebesar Rp 33.741,78 dari UMK tahun 2021 yaitu Rp 2.271.201,73. Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Cirebon di tahun 2022 menjadi Rp 2.304.943,51.
Meski naik, tetapi tidak signifikan. Lain cerita dengan UMK Karawang tahun 2022 yang ternyata tidak naik dari tahun 2021, tetapi menjadi yang kedua terbesar di Jawa Barat yakni, Rp 4.798.312.
Untuk UMK tertinggi di Jawa Barat masih Kota Bekasi yakni, Rp 4.816.921,17. Tetapi UMK Kota Bekasi tahun 2022 juga tidak naik.
Dengan asumsi kenaikan disetujui 13 persen, maka UMK Kota Cirebon 2023 adalah sebesar Rp 2.604.585,59. Sedangkan untuk Kota Bekasi bakal menjadi Rp 5.443.120,73.
BACA JUGA:Waduh! Puluhan Obat Sirup Tidak Boleh Dikonsumsi Karena Tercemar Zat Berbahaya, Nih Daftarnya
BACA JUGA:Inilah Profil Urip Saputra Rohaniawan Khonghucu yang Pura-pura Mati Hindari Lilitan Hutang
Daftar UMK di Jawa Barat Tahun 2022 di atas Rp 4 Juta:
- UMK tahun 2022 Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
- UMK tahun 2022 Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
- UMK tahun 2022 Kota Depok Rp 4.377.231,93
- UMK tahun 2022 Kota Bogor Rp 4.330.249,57
- UMK tahun 2022 Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
- UMK tahun 2022 Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi Anak-anak, Ayah dan Bunda Wajib Tau
BACA JUGA:Sudah Ditangkap, Pelaku KDRT yang Viral di Medsos Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan kabar baik. Bahwa untuk tahun 2023 upah minimum akan mengalami kenaikan. Di Indonesia, setiap tahunnya UMK dan UMP menang cenderung selalu naik.
Adapun yang dijadikan landasan menentukan UMK dan UMP juga berapa kenaikannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Mengacu pada aturan tersebut, upah minimum dihitung dengan menggunakan formula tertentu. Adapun perhitungan upah minimum di dalamnya memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Melihat indikator dan variabel yang ada dalam dasar perhitungan tersebut, bisa diprediksi bahwa UMK dan UMP pada tahun 2023 akan lebih tinggi dari 2022.
BACA JUGA:Daftar Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi, Bunda Harus Tau dan Dicatat Ya
BACA JUGA:Laba BRI Terbang 106,14%, Erick Thohir: Buah Transformasi Berkelanjutan
"Melihat indikator tersebut, sebenarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," kata Menaker di DPR.
Terkait apakah upah minimum 2023 sesuai dengan yang dituntut buruh, tentunya masih akan dibahas oleh pemerintah.
Tetapi, artikel di atas dapat menjadi gambaran bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar sudah banyak yang lebih dari Rp 4 juta di tahun 2022, meski upah minimum 2023 Jawa Barat belum ditentukan.