BACA JUGA:Sudah Ditangkap, Pelaku KDRT yang Viral di Medsos Terancam Hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Kami beri kesempatan kepada yang bersangkutan untuk pemulihan,” jelas Iman terkait situasi rohaniawan Konghucu di Bogor pura-pura mati saat ini. (jun)