Upah Minum 2023 Jawa Barat, Buruh di Majalengka Minta Naik 108 Persen

Kamis 17-11-2022,11:30 WIB
Reporter : Behaqi
Editor : Tatang Rusmanta

Sedangkan di posisi ketiga ada Kabupaten Ciamis dengan besaran upah minimum tahun 2022 yaitu Rp1.897.867,14.

Peringkat keempat juga masih ditempati wilayah Priangan Timur yaitu Kabupaten Pangandaran yang besaran upah minimumnya sebesar Rp1.884.364,08 27.

Dan di posisi kelima atau posisi paling akhir dengan upah minimum terkecil di Jawa Barat adalah Kota Banjar. 

Kota Banjar pada tahun 2022 ini memiliki upah minimum sebesar Rp1.852.099,52.

Kategori :