Porprov Jabar 2022 Amburadul, Ketum PGSI Murka Sentil Kota Bekasi dan KONI Jabar

Jumat 18-11-2022,15:34 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Lebih parahnya lagi, ketujuh atlet dari Jawa Timur tersebut, dipaksakan bertanding pada babak utama Porprov Jabar 2022 tanpa mengikuti babak kualifikasi.

"Jadi bagaimana mungkin atlet yang tidak ikut babak kualifikasi, kok tiba-tiba bisa main," ujarnya.

Lebih lanjut, Alfan menambahkan, dirinya sudah mempersoalkan ini sejak sebelum Porprov Jawa Barat 2022 dimulai.

Saat itu, pihaknya pun berkali-kali mediasi dengan KONI Jawa Barat agar hal ini tidak dilakukan.

"Tapi hasil dewan hakim, yang terdiri dari orang-orang KONI (Jawa Barat), atlet itu tetap diperbolehkan main. Lah bagaimana aturannya kalau seperti ini," imbuhnya.

Persoalan pada Porprov Jawa Barat 2022 pun banyak terjadi pada cabang olahraga lainnya.

"Jadi di cabor lain juga sama. Sepatu roda, atletik, tenis meja, banyak mutasi atlet yang tidak sesuai aturan," ujarnya.

Dia pun menyayangkan amburadul pelaksanaan Porprov Jawa Barat 2022 karena di ujung masa jabatan ketua KONI Jawa Barat Achmad Sjaefudin.

"Seharusnya di akhir masa jabatan ini lebih bagus lagi pelaksanaannya. Jangan sampai mencoreng nama Jawa Barat yang sekarang dua kali berturut-turut menjadi juara umum PON," ujarnya.

Sebelumnya KONI Kota Cirebon juga menggugat atlet skateboard Kabupaen Bekasi atas nama Basral Grahito Hutomo

KONI Kota Cirebon mengajukan gugatan kepada Ketua Panitia dan Dewan Hakim Porprov Jabar 2022.

Gugatan tersebut berkaitan dengan proses mutasi salah satu atlet skateboar Kabupaten Bekasi atas nama Basral Grahito Hutomo.

Diketahui, Basral Grahito Hutomo berhasil memenangkan medali pada pertandingan skateboard Porprov Jabar 2022 yang digelar 15 November 2022.

Dalam surat gugatannya, KONI Kota Cirebon menyatakan bahwa Basral bukanlah atlet asal Kabupaten Bekasi. 

“Bahwa, atlet yang bernama Sdr. Basral Grahito Hutomo tersebut, sesungguhnya bukanlah merupakan atlet Skateboard asal Kontingen Kabupaten Bekasi,” bunyi surat gugatan tersebut.

“Melainkan masih terdaftar sebagai atlet Skateboard dari wilayah Karanganyar Provinsi Jawa Tengah,” lanjut surat tersebut.

Kategori :