JAKARTA - Komisioner KPU dan Bawaslu kembali menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tujuh komisioner KPU bersama seorang komisioner Bawaslu diadukan caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Lalu Ahmad Ismail karena yang bersangkutan dicoret dari upayanya maju sebagai calon anggota legislatif DPR. Ismail dicoret dari DCS karena gagal memenuhi persyaratan kesehatan. Dia mengaku sudah melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Namun, dalam berkas yang diterima KPU, Ismail dianggap belum melampirkan persyaratan surat keterangan sehat rohani. KPU meminta Ismail menjalani cek kesehatan untuk mendapat surat keterangan sehat di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Hasilnya, RSUP Fatmawati mengeluarkan diagnosis yang menerangkan bahwa Ismail mengalami psikopatologi plus. \"Teradu tidak profesional karena tidak mencari tahu makna suatu istilah yang tidak diketahuinya, kemudian langsung memutuskan dengan tidak bijak,\" ujar Lisa Agustiani, kuasa hukum Partai Gerindra yang mewakili Ismail. Keterangan bahwa Ismail memiliki psikopatologi plus itulah yang membuat caleg daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat tersebut dicoret dari daftar calon Partai Gerindra. Komisioner KPU Arief Budiman dalam sidang menyatakan, keputusan KPU mencoret yang bersangkutan murni berdasar hasil tes kesehatan rohani calon. KPU, menurut dia, tidak melakukan penafsiran karena hasil tes menyatakan Ismail tidak sehat. \"Surat sehat dari RS Fatmawati itu memang jelas menyatakan bahwa pengadu dinyatakan mengalami psikopatologi plus (tidak sehat),\" ujarnya. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, KPU hanya melihat keterangan dari dokter yang menyatakan tidak sehat. Menurut dia, KPU mengikuti semua rekomendasi dokter yang menyatakan apakah caleg tersebut sehat atau tidak sehat. \"Yang kami lihat tulisan di dalam kurungnya,\" terang dia. Menurut Hadar, pelaporan pengadu ke DKPP tersebut merupakan upaya hukum yang kesekian setelah perkara itu dibawa dalam sengketa di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. \"Dia tidak bisa menerima dan itu sudah diperiksa ke Bawaslu. Tapi, putusannya sama seperti kami. Sebab, Bawaslu menilai apa yang kami putuskan sudah sesuai dengan peraturan undang-undang,\" tegasnya. Satu-satunya komisioner Bawaslu yang diadukan dalam sidang tersebut adalah Endang Wihdatiningtyas. Sidang yang dipimpin anggota DKPP Valina Singka Subekti itu merupakan sidang perdana. (bay/c5/fat)
Seluruh Komisioner KPU Disidang DKPP
Sabtu 14-12-2013,13:32 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB