Hore, Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen Maksimal, Simulasi UMK Kota Cirebon Rp 2.535.437

Minggu 20-11-2022,10:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Radarcirebon.com, CIREBON - Upah minimum 2023 dipatok maksimal naik 10 persen. Hal itu, diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, baru-baru ini.

Ketentuan upah minimum 2023 yang dipatok naik maksimal 10 persen, menjadi acuan bagi penentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten kota (UMK).

Penetapan bahwa upah minimum 2023 naik 10 persen, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 mengenai upah minimum tahun 2023.

Pada Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022 tersebut, juga dijelaskan rumus atau pola terkait dengan perhitungan upah minimum.

BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen

Rumus perhitungannya adalah UM (t+1) = UM (t) + (penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Sebagai informasi, definisi operasional dari rumus tersebut adalah sebagai berikut:

UM (t+1) adalah upah minimum yang ditetapkan.

UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan (saat ini).

BACA JUGA:MBS Siap Danai Renovasi Masjid Islamic Center Jakarta Pasca Insiden Kebakaran Kubah

BACA JUGA:Korps Marinir TNI AL Ulang Tahun ke-77, IMC Gelar Aksi Sosial

Penyesuaian nilai UM adalah hasil penjumlahan inflsi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Contoh perhitungan nilai upah minimum adalah sebagai berikut: Penyesuaian nilai UM = inflasi + (PE x a).

PE adalah pertumbuhan ekonomi dengan rentang nilai 0,10 sampai 0,30. Sedangkan inflasi yang dihitung adalah periode September 2021 sampai dengan September 2022.

Kategori :