Mengacu pada penentuannya, pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.
Oleh karena itu, upah minimum pada tahun 2023 maksimal naik 10 persen. Tetapi, nantinya baik upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten kota bergantung hasil pembahasan masing-masing.
BACA JUGA:HUT yang ke 2, Pemuda Batak Bersatu Siap Menjaga Keutuhan NKRI
Demikian informasi terkait kenaikan upah minimum 2023, termasuk simulasi naik 10 persen dan 5 persen, sehingga bisa didapat gambaran berapa UMK di kabupaten kota tempat buruh bekerja.