Belum Ada Regulasi, Penetapan UMK Majalengka 2026 Terancam Molor: Kenaikan 7 Persen Belum Bisa Dipenuhi
Penetapan UMK Majalengka 2026 belum dapat dilaksanakan.-M Fazrurochman -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Penetapan UMK Majalengka 2026 dipastikan belum bisa dilakukan.
Tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK Majalengka 2026 sebesar 7 persen belum dapat dipenuhi karena Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menerbitkan regulasi resmi terkait mekanisme pengupahan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Kabupaten Majalengka, H Arif Daryana, mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengupahan masih menunggu finalisasi di tingkat kementerian.
Rancangan tersebut mengatur formula baru penetapan upah minimum berdasarkan inflasi daerah ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa (0,20–0,70).
BACA JUGA:LBH PUI Desak JPU Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kekerasan Seksual Santriwati di Bale Bandung
“Sampai saat ini kami belum menerima tata cara resmi penetapan upah. Regulasi pengupahan juga belum terbit, dan kami sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Barat,” kata Arif.
Menurutnya, pembahasan teknis penetapan UMK selanjutnya baru akan dilakukan di tingkat Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen utama perhitungan UMK juga belum dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Belum Ada Data BPS, Perhitungan UMK 2026 Masih Buntu
BACA JUGA:Alasan Warga Jalan Ampera Cirebon Datangi Rumah KDM: Desak Pemprov Jabar Buktikan dan Cabut Blokir
Arif menjelaskan bahwa perhitungan UMK 2026 tidak bisa dilakukan tanpa data resmi BPS, karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi adalah variabel dasar dalam rumus upah minimum.
“Kami berharap BPS segera menerbitkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga bisa dihitung kebutuhan hidup layak (KHL), terutama untuk Kabupaten Majalengka. Mustahil menghitung UMK tanpa data tersebut,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


