Radarcirebon.com, JAKARTA - Restorative justice menjadi instrumen bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mematahkan anggapan masyarakat mengenai hukum yang dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.
“Tujuan kami bukan semata-semata untuk mengurangi isi lembaga masyarakat tetapi kami juga jawab kepada masyarakat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah tumpul, ke atas,” ujarnya saat ditemui media di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan Sabtu, 19 November 2022.
Selain itu, kata ST Burhanuddin, keadilan restoratif sendiri dilakukan juga untuk mengurangi penyimpangan orang-orang yang sesungguhnya tidak bersalah pada kasus yang dihadapinya.
BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan
“Kita tidak menyebutkan (masih banyaknya hukum receh di Indonesia) tetapi kita melihat ada penyimpangan terus untuk orang-orang yang harusnya tidak masuk ke penjara,” imbuhnya.
Kejaksaan Agung ingin mengajak media untuk bekerja sama dalam mengawasi aparaturnya dalam menegakkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Keinginan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada acara Sound of Justice yang diselenggarakan komunitas Jaksapedia di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Bertekad Tingkatkan IPP, Whisnu Sentosa Resmi Daftar Calon Ketua KNPI Kabupaten Cirebon
ST Burhanuddin pun mengatakan bahwa dirinya tidak mungkin bisa mengawasi kinerja jajarannya yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Kami tidak bisa mengawasi yang begitu banyak se-Indonesia,” ujarnya.
“Dengan adanya teman-teman media membantu mengawasi daerah, itu sangat membantu kami," lanjutnya.
BACA JUGA:Kemenaker: Penetapan UMP Tidak Lebih dari 10 Persen
Salah satunya yang selalu mengawasi kinerja kejaksaan adalah Komunitas Jaksapedia. Komunitas Jaksapedia sendiri adalah sebuah komunitas yang dibentuk oleh masyarakat umum.
"Saya terima kasi ke teman-teman media, yang selama ini membantu memberitakan kerja-kerja di kejaksaan, khususunya Jaksapedia,” kata ST Burhanuddin.
"Perubahan atas kejaksaan itu perlu dan itu harus diberitakan ke publik bahwa apa yang disampaikan adalah kejujuran sehingga itu menjadi masukkan yang baik bagi perbaikan kejaksaan ke depan," sambungnya.