Wow, UMK Kabupaten Kuningan 2023, Sekarang Paling Rendah di Wilayah Ciayumajakuning

Minggu 20-11-2022,11:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya
Wow, UMK Kabupaten Kuningan 2023, Sekarang Paling Rendah di Wilayah Ciayumajakuning

Radarcirebon.com, KUNINGAN - UMK Kabupaten Kuningan untuk tahun 2023 masih dalam pembahasan. Tetapi sampai saat ini, kota kuda mencatatkan upah minimum paling rendah di wilayah Ciayumajakuning.

Sampai saat ini, belum diketahui berapa UMK Kabupaten Kuningan tahun 2023. Penetapan diperkirakan baru tuntas pada 28, November 2022.

Pembahasan mengenai UMK Kabupaten Kuningan juga akan mengacu pada Peratura Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 18 tahun 2022.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah menetapkan batas kenaikan upah minimum yakni maksimal 10 persen.

BACA JUGA:Atalia Buka Perkemahan Wirakarya Daerah di Garut, Kota dan Kabupaten Cirebon Absen

BACA JUGA:Aplikasi Ruangguru Tumbang, Ratusan Karyawan Bakal di PHK

Dalam Permenaker yang ditandatangani pada 16, November 2022, disebutkan juga bahwa penetapan maksimal dilakukan menjelang akhir November.

Belum diketahui berapa UMK Kabupaten Kuningan akan ditetapkan. Apakah menggunakan maksimal 10 persen atau kurang dari itu.

Sebagai informasi, penentuan upah minimum dilakukan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 terkait pengupahan.

Kemenaker menerbitkan peraturan menteri yang ditetapkan pada tanggal 16, November 2022 dan dijadikan sebagai acuan penetapan UMP 2023.

BACA JUGA:Jaksa Agung Minta Media Awasi Kinerja Anak Buahnya di Bawah: Itu Sangat Membantu Kami

BACA JUGA:Hadiri Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah ke-48, Ridwan Kamil: Semoga Membawa Islam Berkemajuan

Mengacu pada penentuannya, pasal 7 ayat 1 menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak lebih dari 10 persen.

Oleh karena itu, upah minimum pada tahun 2023 maksimal naik 10 persen. Tetapi, nantinya baik upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten kota bergantung hasil pembahasan masing-masing.

Untuk memudahkan simulasi tersebut, berikut adalah upah minimum di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2022.

  • Kota Bekasi: Rp 4.816.921,17
  • Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312,00
  • Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,90
  • Kota Depok: Rp 4.377.231,93
  • Kota Bogor: Rp 4.330.249,57
  • Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206,00
  • Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  • Kota Bandung: Rp 3.774.860,78
  • Kota Cimahi: Rp 3.272.668,50
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  • Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  • Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  • Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  • Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  • Kabupaten Cianjur: Rp 2.699.814,40
  • Kota Sukabumi: Rp 2.562.434,01
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.391.567,15
  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.363.389,67
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.326.772,46
  • Kota Cirebon: Rp 2.304.943,51
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.279.982,77
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.027.619,04
  • Kabupaten Garut: Rp 1.975.220,92
  • Kabupaten Kuningan: Rp 1.908.102,17
  • Kabupaten Ciamis: Rp 1.897.867,14
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 1.884.364,08
  • Kota Banjar: Rp 1.852.099,52
Kategori :