Dikatakan oleh Ketua PCAI FSPMI Majalengka, Ricky Sulaeman, dalam aksi unjuk rasa kali ini, para buruh menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, menolak formula PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar kenaikan upah 2023.
Kedua, menolak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara masal dengan alasan resesi global.
Ketiga, menolak omnibuslaw dan keempat naikkan upah minimum kabupaten sesuai KHL Kabupaten Majalengka.
Menurut Ricky, buruh menginginkan kenaikan UMK Majalengka pada tahun 2023 sebesar 108 persen. Menurut dia, tuntutan tersebur sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
FSPMI berani menjamin, bahwa BPS provinsi sudah melakukan survei di tahun 2021 dan KHL di Jawa Barat rata-rata per kapita, per orang itu jatuh di angka Rp4,2 juta.
"Jadi, kami kira layak jika para pekerja diberi upah sebesar Rp4,2 juta. Jadi kenaikan UMK Kabupaten Majalengka dinaikkan menjadi 108 persen," katanya.
Ricky juga menegaskan, bahwa besaran UMK Kabupaten Majalengka saat ini menempati urutan nomor lima terendah di Jawa Barat.
Oleh sebab itu dirinya meminta pemerintah daerah untuk menyamakan atau minimal tidak jauh berbeda dengan kabupaten/kota tetangga.
Seperti diketahui bahwa UMK Kabupaten Majalengka saat ini, jatuh di angka Rp2.070.000, itu sangat jauh dalam hitungan hidup layak lajang di Kabupaten Majalengka dengan kisaran Rp4,2 juta per bulan.