Radarcirebon.com, MAJALENGKA – Hati-hati memilih biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Jangan sampai terjadi seperti peristiwa di Majalengka. Untung, polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan yang berkedok biro travel umrah.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Edwin Affandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan Senin (21/11). Disebutkan bahwa, polisi telah menangkap tiga pelaku berkedok biro travel umrah.
Mereka diringkus lantaran telah melakukan aksi penipuan terhadap para calon jamaah umrah asal Kabupaten Majalengka.
"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih PPIU atau biro travel umrah,” katanya.
BACA JUGA:Ki Joko Bodo Taubat Sebelum Meninggal Dunia, Kisahnya Mungkin Bakal Bikin Anda Iri
BACA JUGA:Politik Dua Kaki Ala Jokowi Dibongkar Refly Harun dan Keunggulan Prabowo dari Ganjar
Kapolres menjelaskan bahwa, para pelaku yang diamankan berinisial SI (45) warga Majalengka, M (39) warga Kota Bekasi, dan RY (48) warga Kota Bekasi.
Sejauh ini para pelaku telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 dengan modus membuka layanan jasa travel umrah.
"Pelaku melakukan serangkaian tipu dayanya itu dengan cara door to door. Mereka mengaku dan bertindak seolah-olah sebagai agen travel umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai," bebernya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa sebanyak 21 warga menjadi korban penipuan, dan kerugian materi yang dialami calon jamaah rata-rata Rp28-32,5 juta per orang.
Sehingga dalam kasus ini, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai 600 juta. "Ada 21 korban. Total kerugiannya kurang lebih Rp600 juta," ungkapnya.
BACA JUGA:Penodongan di Weru Cirebon, Modal Arit, Dapat HP Xiaomi, Bonus Masuk Bui
BACA JUGA:Sentil Munas HIPMI di Solo Ricuh, Ketua MUI hingga Darwis Triadi
Selain itu, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku ini menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi. Alasannya aksi tersebut dilakukan para pelaku, lantaran terdesak oleh kebutuhan ekonomi.