"Yang bersangkutan dulunya tidak berniat untuk tidak memberangkatkan. Namun karena kondisi ekonomi, yang bersangkutan menggunakan uang jamaah untuk kepentingan pribadi,"ucapnya.
Kapolres juga menyampaikan, para korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 12 Oktober 2022 lalu. Korban juga sempat menginap di sebuah hotel, Jakarta, selama 5 hari.
Bukannya diterbangkan ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, para calon jamaah umrah itu malah ditinggal kabur oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan ternyata para calon jamaah ini sudah melakukan pembayaran di sekitar tahun 2019. Karena alasan Covid-19 calon jemaah umrah ini tidak jadi diberangkatkan pada saat itu.
Kemudian pada tanggal 12 Oktober mereka dijanjikan akan diberangkatkan, dan sudah dibawa ke salah satu hotel di Jakarta. “Namun setelah menginap selama 5 hari di hotel tersebut, para pelaku kabur dengan alasan untuk mengupayakan dana pemberangkatan dari para jamaah umrah ini," jelasnya.
Kapolres juga menambahkan dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing.
Contohnya pelaku berinisial SI ini berperan merekrut calon jamaah umrah. Sedangkan, RY dan M dalam kasus ini perannya mengaku sebagai manajemen dari agen travel.
Bahkan saat beraksi mereka juga melakukan serangkaian kegiatan, seperti menyiapkan alat sarana prasarana berupa koper, tas, brosur dan lain sebagainya, untuk meyakinkan para korban.
"Oleh karena itu, atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.