JS dan JN kemudian dipertemukan di rumahnya. Namun, tidak ada titik temu lantaran ada pihak ketiga yang membeli motor korban.
Hingga akhirnya, Polsek Kedawung kemudian memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi, karena masuk dalam pencurian dalam keluarga.
BACA JUGA:Lirik Sholawat Munjiyat dan Fadhilahnya, untuk Keselamatan dan Perlindungan dari Bencana
Di ruang kantor Polsek Kedawung akhirnya JS memaafkan JN pelaku. Namun, JN harus ganti rugi senilai motor yang telah dicurinya kepada korban.
Setelah ada titik temu, korban kemudian mencabut perkara tersebut dan kasus pun selesai secara kekeluargaan.
Saat dikonfirmasi oleh Radar Cirebon, Kapolsek Kedawung Kompol R Nana Ruhiana membenarkan adanya peristiwa tersebut tiga hari lalu.
Katanya, kasus tersebut sudah selesai kemarin. Karena korban sudah maafkan pelaku yang masih anggota keluarga.
"Pelaku dan korban keluarga. Karena keluarga. Jadi selesai, Restorative justice. Korban cabut perkara dan sudah memaafkan pelaku dan kasus selesai. Motor sudah dikembalikan," pungkasnya.