KPU Butuh Tenaga PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Segini Gajinya

Jumat 25-11-2022,22:02 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Anggota, Kapolres Majalengka Pimpin Latihan Menembak

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

BACA JUGA:Lestarikan Bahasa Daerah, Disparbud Jabar Gelar Kongres Bahasa Cirebon

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Cara ikut rekrutmen PPK dan PPS

2

- Pendaftaran PPK maupun PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

- Pendaftaran ini berbeda dengan sebelumnya di mana pendaftaran dilakukan secara manual.

BACA JUGA:Sungguh Tega! Ayah Kandung dan Tiri Mencabuli Anaknya

- Di Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online. SIAKBA diluncurkan secara resmi pada 20 Oktober 2022.

- Untuk bisa mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS, masyarakat harus memiliki akun SIAKBA.

- Pelamar kemudian harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Kunjungi Trauma Healing Korban Gempa Cianjur

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPK dan PPS:

Kategori :