KPU Butuh Tenaga PPK dan PPS di Seluruh Indonesia, Segini Gajinya

Jumat 25-11-2022,22:02 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tak Sabar Ingin Bertemu dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup

- Pas Foto Berwarna 4x6

2

Sebagaimana dikutip dari laman Info Pemilu, kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri di situs Siakba.

BACA JUGA:Kepala BKD Janar Yerry Yanuar Meninggal Kecelakaan di Tol Cipali, Wabup Kuningan: Kami seperti Keluarga

Selain itu bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id

Gaji PPK dan PPS

Gaji PPK per bulan yang akan didapatkan yakni sebagai berikut:

Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan

Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan

Masa Kerja PPK adalah 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Kategori :