CIREBON, RADARCIREBON.COM - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satrekoba) Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap seorang oknum Polisi Bripda DAS anggota Polres Ciko asal Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon atas dugaan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin jenis Dextro.
Dari tangan oknum polisi tersebut disita barang bukti sebanyak 11 butir pil obat keras terdiri 7 butir pil Dextro dan 7 butir pil Tramadol.
Kapolres Ciko AKBP DR M Fahri Siregar didampingi Kasatreskoba AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, modus yang dilakukan Bripda DAS yakni dirinya membuka lapak dengan cara duduk di sepeda motor yang terparkir di duga kawasan stadion Bima Kota Cirebon dan menjual langsung obat-obatan tersebut kepada setiap orang yang datang padanya.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6.4 Terjadi di Garut, Pengunjung CSB Mall Berhamburan Keluar
"Tersangka Bripda DAS mendapatkan obat-obatan jenis Dextro tersebut dengan membeli dari online Shop Market Pleace di facebook pada sekitar bulan November sebanyak 1000 butir,"katanya.
Diterangkan AKBP DR M Fahri, kasus ini berawal adanya postingan video yang viral di medsos facebook forum jual beli mobil Cirebon Pada hari Jumat 2 Desember 2022.
"Isi postingan video tersebut menjelaskan bahwa orang yang menjual Obat dalam postingan tersebut adalah Oknum anggota Polri berinisial DAS."
BACA JUGA:Ya Allah, Baru Saja Gempa di Garut, Cianjur Juga Gempa Susulan Magnitudo 3,1
"Atas tersebarnya postingan tersebut anggota Satreskoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dengan cara mencari informasi kebenaran dari postingan tersebut," terangnya.
Lanjut Kapolres, anggota Satrekoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota yang mendatangi tempat kosaannya di Komplek Perumahan Kalikoa tidak menemukan tersangka.
Namun hanya ditemukan obat-obatan jenis Dextro sebanyak 7 butir terbungkus plastik klip bening disimpan dalam tas pinggang warna merah tergantung dalam kamar.
BACA JUGA:Unggul Dalam Pemberdayaan UMKM, BRI Sabet Dua Penghargaan BI Awards 2022
"Anggota mendapatkan informasi bahwa Bripda DAS telah melarikan diri ke arah Jawa."
"Selanjutnya atas inisiasi Kapolres Cirebon Kota untuk melakukan pengecekan penumpang atas nama DAS ke stasiun yang ada di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan mendapatkan hasil bahwa Bripda DAS menggunakan Kereta Api pemberangkatan dari Stasiun Parujakan Cirebon ke Stasiun Solo Balapan,"ucapnya.
Langkah selanjutnya, menurut Kapolres, anggota Satuan Reserse Narkoba dan Sie Propam Polres Cirebon Kota koordinasi denga Polres Surakarta untuk menangkap Bripda DAS di Stasiun Solo Balapan.