Oknum Polisi Jualan Pil Dextro di Bima Berhasil Ditangkap Satreskoba Polres Ciko

Sabtu 03-12-2022,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Gempa Bumi Garut Dirasakan di Cirebon, Pengunjung Pusat Perbelanjaan Berhamburan Keluar

"Mengetahui tersangka kabur ke Solo, tim langsung berkoordinasi dengan Polres Surakarta dan tersangka Bripda DAS berhasil diamankan saat turun dari kereta api di Stasiun Solo Balapan pukul pukul 20.40 WIB."

"Selanjutnya tersangka Bripda DAS diserahkan ke Polres Cirebon Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Perwira melati dua ini menyebutkan, pihaknya masih terus mendalami perkembangan kasus tersebut untuk mencari sindikat pengedarnya.

BACA JUGA:Gempa Bumi Garut Hari Ini 6,4 Magnitudo, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Selanjutnya kita akan melaksanakan sidang kode etik dengan ancamannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)."

"Selain itu juga tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00," tegasnya. (rdh)

 

Kategori :