Kantor Pinjol Ilegal Digerebek Polisi, 40 Orang Diamankan, 2 Orang Tersangka, di Sini Lokasinya

Senin 05-12-2022,04:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM -- Kantor Pinjol ilegal digerebek polisi. Tidak tanggung-tanggung, 40 orang langsung diamankan.

Kantor pinjol ilegal ini digerebek polisi dari Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya bersama Subdit Siber Polda Sulawesi Utara.

Kantor pinjol ilegal ini beroperasi dari Kota Manado, Sulawesi Utara. Setelah melakukan penyelidikan, komplotan pinjol yang meresahkan ini berhasil digerebek. 

Disebutkan bahwa, pinjol ilegal ini menyamar alias berkedok sebagai koperasi untuk mengelabui masyarakat.

"Pada tanggal 29 November 2022, tim Subdit Siber Polda Metro Jaya melakukan penindakan di daerah kota Manado Sulawesi Utara," demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu 4 Desember 2022.

BACA JUGA:Daftar 4 Obat Alami yang Ampuh Atasi Vertigo dan Makanan yang Harus Dihindari

BACA JUGA: Kakek 73 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur, Kenali Modusnya Seperti Berikut Ini

"Penindakan dilakukan di salah satu ruko yang berada di kawasan ruko Marina Kota Manado yang diduga kuat sebagai tempat beroperasinya pinjaman online tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Auliansyah, dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sebanyak 40 orang tengah melakukan operasional pinjol menggunakan laptop atau komputer. 

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dua orang di antaranya telah ditetapkan jadi tersangka. 

Mereka adalah A sebagai petugas debt collector yang mengancam korban dan G sebagai pimpinan dari pinjol ilegal tersebut. 

Kombes Auliansyah juga menambahkan, ada empat aplikasi pinjol ilegal yang ditawarkan.

BACA JUGA:Bejat! Kakek 73 Tahun Rudapaksa Seorang Anak di Bawah Umur

BACA JUGA:Cara Menghitung Waktu Peringatan Kematian atau Tahlilan, 7 Hari 40 Hari sampai 1000 Hari

"Diketahui bahwa beroperasinya pinjaman online dengan nama PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo tidak memiliki izin dari OJK," ungkapnya.

Kategori :